Jumat, 09 Desember 2016

PBB Kecam Legalisasi Pemukiman Israel di Lahan Palestina

Metrotvnews.com, Tel Aviv: Kepala Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam undang-undang yang dikeluarkan di Israel, mengenai pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Undang-undang buatan Israel itu melegalkan sekitar 4.000 rumah pemukim yang dibangun di wilayah lahan pribadi pihak Palestina. 

"Kami mendesak para anggota pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan dukungan atas undang-undang ini. Jika diterapkan, aturan tersebut akan menimbulkan konsekuensi meluas serta membuat reputasi Israel di seluruh dunia tambah rusak," ujar Komisioner HAM PBB Zeid Ra'ad Al Hussein, seperti dikutip Middle East Monitor, Jumat (9/12/2016).

Zeid menambahkan, mengubah penggunaan lahan yang dimiliki secara pribadi oleh warga Palestina untuk dibangun pemukiman Israel, dianggap melanggar hukum internasional. Terlebih, pembangunan itu dilakukan tanpa ada izin pemilik lahan.

"Israel sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk menduduki lahan, harus menghormati properti pribadi dari warga Palestina. Tidak peduli apakah ada kompensasi yang disediakan," lanjut Zeid, dalam pernyataannya.

Sekitar 400 ribu pemukim Israel saat ini hidup di Tepi Barat, termasuk di wilayah Yerusalem Timur yang dicaplok. Mereka hidup bersama 2,6 juta warga Palestina.

Amerika Serikat, PBB dan Uni Eropa memperingatkan Israel atas pembangunan pemukiman itu. Mereka menilai pembangunan ini bisa merusak jalan pembentukan dua negara yang bisa mengakhiri konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

Sementara, seluruh pemukiman Israel dianggap sebagai ilegal dalam hukum internasional. Israel sendiri mengklaim sendiri wilayah pemukiman yang terotorisasi atau belum.

"Seluruh pemukiman Israel, baik yang berada di lingkar luar dan dibangun tanpa izin resmi, jelas tidak ilegal di bahwa hukum internasional dan memblokir jalan damai," tegas Zeid.

"Pemumkiman ini juga menjadi penyebab dasar dari pelanggaran HAM di dalam wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur," pungkasnya.

57 anggota Parlemen Israel atau biasa disebut Knesset, pada Rabu 7 Desember meloloskan rangcangan undang-undang mengenai pembangunan pemukiman ini. Sementara 51 lainnya menentang undang-undang itu.

(FJR)

"

| Kecam | Legalisasi | Pemukiman | Israel | Lahan | Palestina | Metrotvnews | Aviv< | strong>: | Kepala | Dewan | Perserikatan | Bangsa | (PBB) | mengecam | undang | yang | dikeluarkan | mengenai | pemukiman | ilegal | Tepi | Barat | p> Undang | buatan | melegalkan | rumah | pemukim | dibangun | wilayah | lahan | pribadi | pihak | p> Kami | mendesak | para | anggota | pemangku | kebij | untuk | mempertimbangkan | dukungan | atas | Jika | diterapkan | aturan | tersebut | menimbulkan | konsekuensi | meluas | serta | membuat | reputasi | seluruh | dunia | tambah | rusak | ujar | Komisioner | Zeid | Raad | Hussein | seperti | dikutip | Middle | East | Monitor< | Jumat | 2016) | p> Zeid | menambahkan | mengubah | penggunaan | dimiliki | secara | oleh | warga | dianggap | melanggar | hukum | internasional | Terlebih | pembangunan | dilakukan | tanpa | izin | pemilik | p> Israel | sebagai | memiliki | kekuasaan | menduduki | harus | menghormati | properti | Tidak | peduli | apakah | kompensasi | disedi | lanjut | dalam | pernyataannya | p> Ser | ribu | saat | hidup | termasuk | Yerusalem | Timur | dicaplok | Mereka | bersama | juta | p> Amerika | Serikat | Eropa | memperingatkan | menilai | merusak | jalan | pembentukan | negara | mengakhiri | konflik | berkepanjangan | Tengah | p> Sementara | sendiri | mengklaim | terotorisasi | atau | p> Seluruh | baik | berada | lingkar | luar | resmi | jelas | bahwa | memblokir | damai | tegas | p> Pemumkiman | juga | menjadi | penyebab | dasar | pelanggaran | timur | pungkasnya | p> 57 | Parlemen | biasa | disebut | Knesset | pada | Rabu | Desember | meloloskan | rangcangan | Sementara | lainnya | menentang | p> (FJR)< |

0 komentar:

Posting Komentar